Minggu, 30 November 2014

KASUS KORUPSI BLBI

Bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kasus BLBI pertama kali mencuat ketika Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan hasil auditnya pada agustus 2000. Laporan itu menyebut adanya penyimpangan penyaluran dana BLBI Rp. 138,4 triliun dari total dana senilai Rp. 144,5 triliun.
Disamping itu, disebutkan adanya penyelewengan penggunaan dana BLBI yang diterima 48 Bank sebesar Rp.80,4 triliun. Bekas Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono dianggap bertanggung jawab dalam pengucuran BLBI, sebelumnya mantan pejabat BI lainnya yang terlibat pengucuran BLBI Hendobudiyanto, Paul Sutopo, dan Heru Soeprapto telah dijatuhi hukuman masing - masing tiga, dua setengah , dan tiga tahun penjara, yang dianggap terlalu ringan oleh para pengamat. ketiganya kini sedang naik banding bersama tiga petinggi BI itu. Pemilik Komisaris dari 48 Bank yang terlibat BLBI, hanya beberapa yang telah diproses secara hukum, antara lain Hendrawan Haryono (Bank Aspac), David Nusa Widjaja (Ban Servita), Hendra Rahardja (Bank Harapan Sentosa), Sjamsul Nursalim (BDNI), dan Samadikun Hartono (Bank Modern).
Hingga akhir 2002 dari 52 kasus BLBI, baru 20 dalam proses penyelidikan dan penyidikan, sedangkan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan hanya enam kasus Abdullah Puteh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam yang kini non aktif ini menjadi tersangka korupsi APBD dalam pembelian helikopter dan genset listrik dengan dugaan kerugian Rp. 30 milliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar