Jurnal Etika
Bisnis (3 Jurnal)
Jurnal
Pertama,
ABSTRAK
“ETIKA BISNIS BAGI PERUSAHAAN”
Jurnal,
Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata kunci : Etika Bisnis dan Pelanggaran Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai
moral yang benar dan salah. Etika bisnis sangatlah diperlukan setiap perusahaan
dalam menjalankan bisnisnya. Etika bisnis memberikan kebebasan dan tanggung
jawab kepada pelaku bisnis atau perusahaan yang diterapkan dalam kebijakan,
instuisi dan perilaku bisnis. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah
pelaku bisnis atau perusahaan melakukan atau menjalankan etika bisnis.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa masih
banyak perusahaan atau pelaku bisnis yang masih melanggar etika bisnis atau
tidak menggunakan prinsip-prinsip etika bisnis. Pelaku bisnis yang melanggar
etika bisnis tersebut hanya berorientasi pada keuntungan yang maksimal dan
menguasai pangsa pasar, sehingga merugikan banyak pihak.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Setiap perusahaan atau pelaku bisnis pada saat ini,
diberi kebebasan dalam perekonomian pasar bebas untuk dapat melakukan kegiatan
dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Sehingga, pelaku bisnis dapat
bersaing untuk dapat berkembang dalam mekanisme pasar.
Didalam kebebesan dalam perekonomian pasar tersebut,
pelaku bisnis atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya selalu
mengharapkan keuntungan yang maksimal dan produk yang mereka tawarkan diterima
oleh masyarakat. Untuk itu, kerap dari pelaku bisnis atau perusahaan
menghalalkan segala cara agar tidak kalah saing.
Akhir-akhir ini banyak pelaku bisnis melakuakan
pelanggaran etika bisnis dengan persaingan yang tidak sehat. Pelanggaran etika
bisnis tersebut sangat merugikan pihak pelaku bisnis atau perusahaan menengah
kebawah karena kurangnya kemampuan yang mereka miliki. Setiap pelaku bisnis
atau perusahaan seharusnya dapat memegang prinsip-prinsip etika bisnis
tersebut.
Etika bisnis adalah studi yang dikhususkan mengenai
moral yang benar dan salah atau tata cara dalam menjalankan sebuah bisnis.
Dengan adanya etika bisnis pelaku bisnis atau perusahaan dapat mengetahui
aturan-aturan, nilai-nilai bahkan norma-norma dalam menjalankan usahanya.
Perusahaan
yang menggunakan etika bisnis dapat membentuk nilai, norma dan perilaku
karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil, sehat dengan mitra
kerja atau pelanggan, pemengang saham dan masyarakat.
1.2 Rumusan
masalah
1. Mengapa
etika sangat penting dalam menjalankan sebuah bisnis perusahaan.
2. Penyebab
adanya pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh perusahaan atau
Pelaku
bisnis.
3. Bagaimana
cara mengatasi pelanggaran etika bisnis.
1.3 Batasan
Masalah
Dalam penyusunan penulisan ini, penulis membatasi
menjadi beberapa sub pokok bahasan meliputi :
1. Pengertian etika bisnis
2. Perkembangan etika bisnis
3. Manfaat etika bisnis bagi
perusahaan
4.
Prinsip-prinsip etika bisnis
1.4 Maksud
dan Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan ini untuk memenuhi tugas mata
kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal atau tulisan mengenai Etika Bisnis.
Maksud dari penulisan ini adalah :
1. Untuk mengetahui mengapa etika sangat penting
dalam menjalankan bisnis perusahaan
2. Untuk mengetahui contoh pelanggaran dalam
etika bisnis
3. Untuk mengetahui upaya mengatasi pelanggaran
etika bisnis.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Definisi
Etika Bisnis
Pengertian etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos”
berarti adat istiadat atau kebiasaan.hal ini berarti etika berkaitan dengan
nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala
kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari
satu generasi ke generasi lainnya.
Menurut Magnis Suseno (1987) etika adalah sebuah ilmu
dan bukan ajaran, yang menurutnya adalah etika dalam pengertian kedua. Sebagai
ilmu yang terutama menitikberatkan refleksi kritis dan rasional, etika dalam
kedua ini mempersoalkan apakah nilai dan norma moral tertentu harus
dilaksanakan dalam situasi konkret tertentu yang dihadapi seseorang.
Dalam bahasa
Kant, etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara
otonomdan bukan secara heteronom. Etika bermaksud membantu manusia untuk
bertindak secara bebas, tetapi dapat dipertanggungjawabkan. Bebas dan tanggung
jawab adalah unsur pokok dari otonomi moral yang merupakan salah satu prinsip
utama moralitas.
2.2 Definisi
Bisnis
Menurut
Allan Afuah (2004) bisnis adalah suatu kegiatan usaha individu yang
terorganisasi untuk menghasilkan dana menjual barang ataupun jasa agar
mendapatkan keuntungan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan ada di dalam
industri. Para pelaku bisnis ini biasanya disebut entrepreneur.
2.3 Definisi
Etika Bisnis
Menurut Velasquez (2005) etika bisnis merupakan studi
yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi
pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi dan
perilaku bisnis.
Menurut Agus Arijanto (2011) etika bisnis adalah suatu
bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh
para pelaku-pelaku bisnis. Masalah etika dan ketaatan pada hukum yang berlaku
merupakan dasar yang kokoh yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis dan akan
menentukan tindakan apa dan perilaku bagaimana yang akan dilakukan dalam
bisnisnya.
BAB III
METODOLOGI
PENELITIAN
3.1 Objek
Penelitian
Objek
penulisan ini adalah bisnis travel haji umroh.
3.2 Data
yang digunakan
Data yang
digunakan adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh penulis secara tidak
langsung (melalui media perantara).
3.3 Metode
pengumpulan data
Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan
yaitu mengadakan penelaahan terhadap buku-buku, literatur-literatur,
catatan-catatan dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan masalah yang
dipecahkan serta menggunakan metode searching di internet, yaitu dengan membaca
referensi-referensi berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam tugas ini.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Perkembangan Etika Bisnis
Perkembangan etika bisnis menurut Bertens (2000):
1. Zaman Prasejarah:
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain
menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negra
dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2. Masa Peralihan: pada
tahun 1960-an: dimulai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika
Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota prancis), penolakan terhadap
establishment (kemapanan). Hal ini memebri perhatian pada dunia pendidikan,
khususnya bidang ilmu manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru
dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik masalah yang paling
sering dibahas adalah corporate social responsibility.
3. Etika Bisnis Lahir di
Amerika Serikat pada 1970-an yang mana sejumlah filsuf mulai terlibat dalam
memikirkan masalah-masalah etis disekitar bisnis dan etika bisnis dianggap
sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia
bisnis di Amerika Serikat pada saat itu.
4. Etika Bisnis meluas
ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai
berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara
akamdemisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business
Ethics Network (EBEN).
5. Etika Bisnis menjadi Fenomena
secara Global pada 1990-an, dan tidak hanya terbatas lagi pada dunia barat
(Eropa, Amerika Serikat). Tetapi etika bisnis sudah dikembangkan diseluruh
dunia. Bahkan telah didirikan Internatioal Society for Business, Economics, and
Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo, Jepang.
4.2 Sasaran
dan Lingkup Etika Bisnis
Setelah melihat penting dan relevansinya etika bisnis
ada baiknya kita tinjau lebih lanjut apa saja sasaran dan lingkup etika bisnis
itu. Ada tiga sasaran dan lingkup pokok etika bisnis, yaitu:
1. Etika bisnis sebagai etika
profesi membahas berbagai prinsip, kondisi dan masalah yang terkait dengan
praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika bisnis yang pertama
bertujuan untuk menghimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnisnya
secara baik dan etis. Karena lingkup etika bisnis yang pertama ini lebih sering
ditujukan kepada para manajer dan pelaku bisnis, dan lebih sering berbicara
mengenai bagaimana perilaku bisnis yang baik dan etis.
2. Etika bisnis untuk menyadarkan
masyarakat, khususnya konsumen, buruh atau karyawan, dan masyarakat luas
pemilik aset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan mereka
yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapa pun juga. Pada tingkat
inietika bisnis berfungsi untuk menggungah masyarakat untuk bertindak menuntut
para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi terjaminnya hak dan
kepentingan masyarakat tersebut.
3. Etika bisnis juga berbicara
mengenai system ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek
bisnis dalam hal ini etika bisnis lebih bersifat makro, yang karena itu
barangkali lebih tepat disebut sebagai etika ekonomi.
4.3 Manfaat Etika
Bisnis Bagi Perusahaan
1. Dapat meningkatkan
kredibilitas suatu perusahaan, karena etika telah dijadikan sebagai corporate
culture. Dengan adanya etika bisnis, secara intern semua karyawan terikat
dengan standard etis yang sama, sehingga akan mengambil kebijakan/keputusan
yang sama terhadap kasus sejenis yang timbul.
2. Dapat membantu
menghilangkan grey area (kawasan kelabu) dibidang etika. (penerimaan komisi,
penggunaan tenaga kerja anak, kewajiban perusahaan dalam melindungi lingkungan
hidup).
3. Menjelaskan bagaimana
perusahaan menilai tanggung jawab sosialnya.
4. Menyediakan bagi
perusahaan dan dunia bisnis pada umumnya, kemungkinan untuk mengatur diri
sendiri (self regulation).
5. Bagi perusahaan yang
telah go publik dapat memperoleh manfaat berupa meningkatnya kepercayaan para
investor. Selain itu karena adanya kenaikan harga saham, maka dapat menarik
minat para investor untuk membeli saham perusahaan tersebut.
6. Dapat meningkatkan
daya saing (competitive advantage) perusahaan
7. Membangun corporate
image / citra positif , serta dalam jangka panjang dapat menjaga kelangsungan
hidup perusahaan (sustainable company).
4.4 Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Pada dasarnya, setiap pelaksanaan bisnis seyogyanya harus menyelaraskan proses
bisnis tersebut dengan etika bisnis yang telah disepakati secara umum dalam
lingkungan tersebut.
Sonny Keraf
(1998) menjelaskan bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :
1. Prinsip otonomi ;
yaitu sikap kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak
berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan
2. Prinsip kejujuran ;
terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa
bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas
kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga
sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3. Prinsip keadilan ;
menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang
adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat
dipertanggungjawabkan.
4. Prinsip saling
menguntungkan (Mutual benefit principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan
sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
5. Prinsip integritas
moral ; terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis
atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik
pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.
4.5 Pelanggaran
dalam Etika Bisnis
Pelanggaran etika bisnis bisa terjadi pada setiap pelaku bisnis atau
perusahaan. Dengan alasan menghasilkan keuntungan yang maksimal dan produk yang
ditawarkan dapat diterima oleh masyarakat, pelaku bisnis kerap menghalalkan
segala cara. Pelaku bisnis dan perusahaan menengah kebawah yang dirugikan dalam
pelanggaran etika bisnis tersebut karena kurangnya kemampuan yng mereka miliki.
Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik
adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
Contoh
bentuk pelanggaran etika bisnis ;
Tahun 2010 menjadi tahun memprihatikan bagi ribuan Jamaah Calon Haji (JCH) dan
Jamaah Colon Umrah (JCU) indonesia yang ingin ke Tanah Suci dengan menggunakan
jasa biro Perjalanan Haji dan Umrah. Karena keinginan ribuan JCH dan JCU untuk
berkunjung ke negeri Kelahiran Nabi Muhammad SAW tersebut sama sekali tidaka
terealisasi karena pihak travel hanya memberikan janji-janji semu meski calon
jamaah tersebut sudah memenuhi semua persyaratan administrasi termasuk biaya
besar yang harus dikeluarkan demi terlaksananya niat yang pada umumnya
dilaksanakan sekali seumur hidup.
Di Provinsi Riau sendiri, kasus gagalnya calon jamaah haji dan umrah berangkat
ke Tanah Suci akibat ulah Travel Penyelenggara Haji dan Umrah yang tidak
bertanggungjawab yang sempat terungkap kepermukaan sebanyak 60 an orang.
Terdiri dari 22 JCH plus asal Pekanbaru, Rokan Hulu dan Indragiri Hilir menggunakan
biro perjalanan Sekapur Sirih terlantar di Hotel Sabrina Pekanbaru dan gagal
berangkat ke Tanah Suci. 28 CJH asal Rokan Hilir terlantar di Medan dan
terpaksa pulang ke daerah asal tanpa pernah sampai ke Tanah Suci dengan biro
perjalanan yang tidak jelas.
Kemudian 13 JCU dari Dumai tertipu dan terlantar disalah satu hotel di
Pekanbaru dan Jakarta oleh biro perjalanan PT Berkah Toyyiban. JCU Dumai
kemudian tetap berangkat ke Tanah Suci tapi dengan menggunakan biro perjalanan
lain. Sepulangnya dari Tanah Suci mereka menuntut pengembalian biaya perjalanan
yang telah disetorkan termasuk ganti rugi atas biaya yang dikeluarkan saat
berada di Hotel Pekanbaru dan jakarta. Tapi itikat baik dari PT Berkah Tayyiban
tidak juga kunjung terlihat akhirnya JCU Dumai sepakat melaporkan kasus
tersebut ke Kapolres Dumai.
Walaupun ribuan kasus telah menimpa JCH dan JCU, namun hingga saat ini masih
banyak travel haji dan umrah yang tidak memilki izin usaha, namun mereka tetap
aktif memberangkatkan jamaah. Banyaknya travel tak berizin tapi tetap
beroperasi ini tentu sangat merugikan masyarakat, pemerintah, dan perusahaan
yang secara sah mengantongi izin dari pemerintah.
Ironisnya lagi, kasus seperti ini sebenarnya sudah bertahun-tahun berjalan,
puluhan bahkan ratusan calon jamaah umrah dan haji terlantar dan tertipu setiap
tahunnya karena prilaku pihak travel yang tidak bertanggungjawab.
Namanya saja penyelenggara haji dan umrah khusus, tentu yang dihadapkan
masyarakat disini adalah pelayanan khusus dan lebih dari biasanya. Tapi
kenyataannya, berbagai masalah kerap melanda mereka saat menggunakan biro
perjalanan khusus tersebut. Misalnya, jauhnya akomodasi jamaah haji, masalah
katering, pembatasan dan penjatahan kuota, terjadinya penggunaan paspor hijau,
pelayanan buruk di tanah suci dan sebagainya. Masyarakat selalu mendapat
penawaran menarik, namun yang mereka peroleh jauh dari apa yang dijanjikan oleh
pengelola travel tak berizin tersebut.
Tetapi sungguh disayangkan dibalik semua itu, banyak jamaah yang tertipu
tersebut tidak berani melaporkan travel penyelenggara bermasalah tersebut ke
pihak berwajib ataupun ke Kementerian Agaman (Kemenag) dengan berbagai alasan,
diantaranya karena malu. Akibatnya travel bermasalah tadi terus saja beroperasi
dengan korban yang kian hari kian bertambah.
Permasalahan haji cukup banyak, tetapi tidak satupun solusi yang tepat sehingga
permasalahan kian bertambah, keluhan individu menumpuk, biaya OHN makin
mencekik, tetapi pelayanan tidak setara dengan harga jual.
Prilaku Biro Perjalanan Haji dan Umrah tersebut jelas mencoreng citra Kantor
Wilayah Kementerian Agaman (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, walaupun biro-biro
tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan Kemenag. Seperti di Provinsi
Riau, dari 15 biro perjalanan Haji dan Umrah hnaya beberapa saja yang memiliki
izin resmi, selebihnya konsersium dengan perusahaan lain bahkan ada beberapa
perusahaan yang sama sekali tidak tercatat di Kemenag RI. Meski sudah dilakukan
pemanggilan dan diminta agar menyampaikan fotocopy status perusahaan, namun
dari beberapa travel tersebut hingga kini belum juga memberikan laporan status
keberadaannya kepada Kemenag Provinsi Riau.
Sementara itu, berdasarkan data dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji
(HIMPUH), saat ini terdapat sekitar 218 perusahaan jasa travel haji dan 100
perusahaan biro perjalanan umrah yang memiliki izin di seluruh indonesia.
Prospek usaha travel haji dan umroh di Indonesia cukup besar dengan semakin
tingginya minat dan keinginan masyarakat untuk menunaikan rukun islam ke lima
tersebut. Tapi sepertinya travel yang benar-benar siap memberangkatkan calon
jamaah haji masih sangat kurang dan kondisi tersebut dimanfaatkan oleh oknum
yang tidak bertanggungjawab untuk membuka bidang usaha dengan berkedok biro
perjalan haji dan umrah. Akibatnya, banyak masyarakat yang menjadi korban
penipuan setiap tahunnya.
4.6 Faktor
penyebab perusahaan atau produsen melakukan pelanggaran :
a. Mengejar
keuntungan dan kepentingan pribadi (Personal Gain and Selfish Interest)
Adanya sikap
serakah. Dimana para pekerja ini akan menempatkan kepentingannya untuk
memperoleh kekayaan melebihi kepentingan lainnya meski pun dalam melakukan
akumulasi kekayaan tersebut dia merugikan pekerja lainnya, perusahaan, dan
masyarakat.
b. Tekanan Persaingan
terhadap Laba Perusahaan (Competitive Pressure on profits)
Ketika
perusahaan berada dalam situasi persaingan yang sangat keras, perusahaan sering
kali terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang tidak etis untuk melindungi
tingkat proftabilitas mereka.
c. Pertentangan
antara Nilai-Nilai Perusahaan dengan Perorangan (Business Goals versus Personal
Values)
Masalah
etika dapat pula muncul pada saat perusahaan hendak mencapai tujuan-tujuan
tertentu atau menggunakan metode-metode baru yang tidak dapat diterima oleh
para pekerjanya.
d. Perusahaan ingin
menguasai pangsa pasar.
e. Lemahnya
kedudukan lembaga yang melindungi konsumen
Lembaga
perlindungan konsumen kurang mengawasi para pengusaha atau produsen sehingga
pelanggaran sangat mungkin terus terjadi.
f. Rendahnya
tingkat pendidikan, pengetahuan serta informasi masyarakat mengenai bahan dan
material berbahaya.
g. Kurangnya pemahaman
tentang prinsip etika bisnis
Dengan
bertujuan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya perusahaan atau produsen
terkadang tidak memahami betul prinsip etika bisnis yang harus diterapkan
dengan benar sehingga pelanggaran dapat terjadi.
4.7 Cara mengatasi pelanggaran etika bisnis :
1. Adanya pengawasan
yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang terkait terhadap perusahaan.
2. Pemerintah dan
lembaga yang terkait berperan aktif dalam mensosialisasikan informasi terhadap
masyarakat awam.
3. Perusahaan atau pelaku
bisnis hendaknya benar-benar memahami betul prinsip etika dalam berbisnis agar
tidak merugikan konsumen.
4. Adanya sanksi atau
tidak tegas yang diberikan pemerintah terhadap pelaku bisnis atau perusahaan
yang melakukan pelanggaran etika bisnis.
BAB V
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Banyaknya pelaku bisnis atau perusahaan yang terlalu
berambisi untuk mendapat keuntungan besar menyebabkan banyak masyarakat atau
konsumen harus menderita kerugian. Lemahnya kedudukan konsumen yang tidak
mengetahui secara pasti tentang karakteristik dan kualitas barang yang
dibelinya atau jasa yang digunakannya adalah salah satu faktor penyebab
terjadinya pelanggaran etika bisnis. Kelemahan ini sering digunakan oleh pelaku
bisnis yang tidak bertanggung jawab untuk menjual jasa dengan cara memberikan
diskon dan sebagainya. Rendahnya pengetahuan yang dimiliki masyarakat
mengakibatkan sangat mudahnya masyarakat dipengaruhi oleh orang yang hendak
mencari keuntungan dengan segala cara.
4.2 Saran
1. Bagi pihak pemerintah
dan lembaga terkait harus dapat menindak lanjuti pelaku bisnis atau perusahaan
yang melanggar etika bisnis demi kepentingan pribadi.
2. Bagi perusahaan harus
memahami betul dan dapat menerapkan etika bisnis dengan benar sehingga tidak
ada pihak yang dirugikan dalam hal ini konsumen.
3. Bagi masyarakat lebih
berhati-hati dalam memilih produk yang dalam memilih travel yang akan digunakan
agar tidak mengalami kerugian.
DAFTAR
PUSTAKA
Keraf,
Sonny. 1998. Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta :
Kanisius
Arijanto, Agus. 2011. Etika Bisnis bagi Pelaku
Bisnis : Cara Cerdas dalam Memahami Konsep dan Faktor-faktor Etika Bisnis
dengan Beberapa Contoh Praktis. Jakarta : Grafindo.
Gustina.2008. Jurnal : Etika Bisnis suatu Kajian Nilai
dan Moral dalam Bisnis.
Musdalifah. 2011. Perilaku Biro Penyelenggaraan
Haji dan Problematikannya. Dalam http://riau1.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=476
Google. 2014. Etika Bisnis. Dalam http://quickstart-indonesia.com/etika-bisnis/
Ajie, Reza. 2012. Tugas Etika Bisnis: Makalah
Pelanggaran Etika Bisnis. Dalam
Jurnal
Kedua,
ABSTRAK
“KASUS PELANGGARAN ETIKA DALAM BISNIS”
Penulisan, Jurnal, Jurusan Manajemen, Fakultas
Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata Kunci : Etika Bisnis, Pelanggaran Etika Binis,
Pelaku Usaha
Etika bisnis sangat mempengaruhi
wirausaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Banyak diantara para pelaku
usaha melakukan tindakan kecurangan demi meraup keuntungan yang
sebesar-besarnya tanpa memperhatikan apakah tindakannya itu termasuk
pelanggaran etika bisnis atau bukan.
Tujuan dari penulisan ini adalah
untuk mengetahui Apakah pelaku bisnis yang ada disekitar kita menggunakan etika
dalam menjalankan bisnisnya? bagaimana bentuk pelanggarannya? Apa faktor
penyebabnya dan bagaimana cara mengatasinya?
Berdasarkan analisa yang digunakan
pelaku bisnis tidak memperhatikan etika dalm berbisnis. Solusi atau tindakan
yang diperlukan ialah Ketegasan, itulah yang menjadi kata kunci dalam
menghentikan peredaran daging bermasalah. Semestinya, begitu ditemukan
penjualan daging bermasalah, maka, semua rantai penjualan barang haram itu
harus dikenai sanksi. Tidak harus menunggu mereka melakukannya berulang kali,
yang akan semakin merugikan konsumen.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan zaman
yang mempengaruhi semua aspek kehidupan, baik dari teknologi, lingkungan serta
manusia itu sendiri, kini sebuah Etika kembali di bicarakan untuk menunjukan
nilai norma dan moral, tidak lain dalam Etika Bisnis. Etika bisnis dalam
perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu
perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai
kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi. Dalam kegiatan
berbisnis, mengejar keuntungan adalah hal yang wajar, asalkan dalam mencapai
keuntungan tersebut tidak merugikan banyak pihak. Jadi, dalam mencapai tujuan
dalam kegiatan berbisnis ada batasnya.
Perilaku etis dalam kegiatan
berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu
sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika
dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang
menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut
menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral. Perilaku yang baik, juga
dalam konteks bisnis, merupakan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral.
Bisnis juga
terikat dengan hukum. Dalam praktek hukum, banyak masalah timbul dalam hubungan
dengan bisnis, baik pada taraf nasional maupun taraf internasional. Tanpa
disadari, kita sebenarnya menyaksikan banyak pelanggaran etika bisnis dalam
kegiatan berbisnis di Indonesia. Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran
etika bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung
jawab di Indonesia. Berbagai hal tersebut merupakan bentuk dari persaingan yang
tidak sehat oleh para pebisnis yang ingin menguasai pasar. Selain untuk
menguasai pasar, terdapat faktor lain yang juga mempengaruhi para pebisnis
untuk melakukan pelanggaran etika bisnis, antara lain untuk memperluas pangsa
pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan. Ketiga faktor tersebut merupakan
alasan yang umum untuk para pebisnis melakukan pelanggaran etika dengan
berbagai cara.
Kebutuhan
konsumen akan pangan asal hewani (khususnya daging) yang terus bertambah
menuntut penyediaannya yang semakin banyak pula. Hal ini dipicu dengan meningkatnya
kesadaran manusia akan pentingnya kebutuhan gizi yang berasal dari daging
hewani. Keadaan tersebut juga didorong oleh meningkatnya tingkat kesejahteraan
hidup manusia sehingga tingkat permintaan daging hewani meningkat pula. Tidak
dapat dipungkiri saat ini mulai banyak ditemukan kasus beredarnya produk daging
yang tidak sehat, yaitu produk yang tidak memenuhi syarat keamanan dan
kehalalan pangan, baik pada produk domestik maupun ekspor impor.
Salah satu
sebab yang mendorong merebaknya peredaran daging tidak sehat ini adalah
kurangnya pengetahuan dan kemampuan konsumen untuk memilih produk (daging)
secara tepat, benar dan aman. Konsumen cenderung membeli makanan dengan harga
murah tanpa memperhatikan kualitas sehingga mendorong pelaku usaha yang tidak
bertanggung jawab untuk meraih keuntungan besar tanpa memikirkan kerugian yang
dapat diderita oleh konsumen.
1.2. Rumusan
masalah dan batasan masalah
1.2.1.
Rumusan masalah
Rumusan masalah pada penulisan ini, adalah :
1) Apakah pelaku bisnis yang ada disekitar kita menggunakan etika
dalam menjalankan bisnisnya ?
2) Bagaimana bentuk pelanggarannya ?
3) Apa faktor penyebabnya dan bagaimana cara mengatasinya ?
1.2.2.
Batasan masalah
Penulis membatasi ruang lingkup
masalah pada penjualan bahan pangan asal hewan yang tidak sehat dan tidak aman.
Berkaitan penerapan etika didalam menjalankan suatu bisnis oleh pelaku bisnis,
meliputi bentuk pelanggaran, faktor penyebab serta cara mengatasinya.
1.4. Manfaat
penulisan
a) Bagi akademis
Penulis dapat menambah pengetahuan sebagai bekal dalam
menerapkan ilmu yang telah diperoleh dalam dunia berbisnis yang sesungguhnya.
b) Bagi Praktis
Diharapkan penulisan ini dapat memberikan informasi
yang berharga bagi pihak yang bersangkutan selaku pelaku bisnis dalam
pengelolaan usahanya, beserta segala kebijakan yang berkaitan langsung dengan
aspek – aspek etika bisnis untuk usahanya secara lebih baik.
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1. Pengertian Etika Bisnis
Keraf, (1993:66) : Etika bisnis
merupakan etika khusus (terapan) yang pada awalnya berkembang di Amerika
Serikat.
Sebagai cabang filsafat terapan,
Etika Bisnis menyoroti segi – segi moral perilaku manusia yang mempunyai
profesi dibidang bisnis dan manajemen. Oleh karena itu, Etika Bisnis dapat
dilihat sebagai usaha untuk merumuskan dan menerapkan prinsip – prinsip etika
di bidang hubungan ekonomi antar manusia.
2.2. Prinsip
– Prinsip Etika Bisnis
Menurut Sonny Keraf prinsip – prinsip etika bisnis
adalah sebagai berikut :
- Prinsip otonomi, adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
- Prinsip kejujuran, terdapat tiga lngkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat – syarat perjanjian dan kontra. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
- Prinsip keadilan, menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional objektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
- Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle) menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan semua pihak.
2.3. Tujuan
Etika Bisnis
Menurut K. Bertens, ada 3 tujuan yang ingin dicapai
dalam mempelajari etika bisnis yaitu :
1. Menanamkan atau meningkatkan kesadaran
akan adanya demensi etis dalam bisnis.
Menanamkan, jika sebelumnya kesadaran itu tidak ada,
meningkatkan bila kesadaran itu sudah ada, tapi masih lemah dan ragu. Orang
yang mendalami etika bisnis diharapkan memperoleh keyakinan bahwa etika merupakan
segi nyata dari kegiatan ekonomis yang perlu diberikan perhatian serius.
2. Memperkenalkan argumentasi moral khususnya dibidang
ekonomi dan bisnis, serta membantu pelaku bisnis/calon pebisnis dalam menyusun
argumentasi moral yang tepat. Melalui studi etika diharapkan pelaku bisnis akan
sanggup menemukan fundamental rasional untuk aspek moral yang menyangkut
ekonomi dan bisnis.
3. Membantu pelaku bisnis/calon pebisnis, untuk
menentukan sikap moral yang tepat
didalam profesinya (kelak).
didalam profesinya (kelak).
2.4 Prinsip
Etika bisnis menurut Sonny Keraf (1998)
Ada 5 prinsip etika bisnis yang dapat dijadikan
pedoman dalam menjalankan praktik bisnis, yaitu:
- Prinsip Otonomi
- Prinsip Kejujuran
- Prinsip Keadilan
- Prinsip Saling Menguntungkan
- Prinsip Integritas Moral
2.5 Aspek Pokok
dari Etika Bisnis
Menurut K.Bertens bisnis
modern merupakan realitas yang amat kompleks. Antara lain ada
fakor organisatoris-manajerial, ilmiah-teknologis dan
politik-sosial-kultural. Kompleksibilitas bisnis ini berkaitan langsung dengan kompleksibilitas
masyarakat modern sekarang juga sebagai kegiatan sosial. Maka pendekatan
pertama perbandingannya terutama pada aspek ekoomi dan hukum. Berikut
ini tiga sudut pandang mengenai bisnis :
- Sudut pandang ekonomis
Bisnis adalah kegiatan ekonomis dengan maksud
memperoleh untung. Dalam bisnis modern untung diekspresikan dalam bentuk uang,
tetapi hal itu tidak hakiki untuk bisnis. Yang penting ialah kegiatan antar
manusia dan bertujuan mencari untung dan karena itu menjadi kegiatan ekonomis.
Jadi bisnis selalu bertujuan mendapat keuntungan dan perusahaan dapat disebut
organisasi yang didirikan dengan tujuan sekali lagi, di antara tujuan-tujuan
lain meraih keuntungan. Teori ekonomi menjelaskan bagaimana dalam sistem
ekononomi pasar bebas para pengusaha dengan memmanfaatkan sumber daya yang
langka (tenaga kerja, bahan mentah, informasi/pengetahuan, modal) menghasilkan
barang dan jasa yang berguna untuk masyarakat. Jika kompetisi pada pasar bebas
berfungsi dengan semestinya, akan menyusul efisiensi ekonomis, artinya hasil
maksimal akan dicapai dengan pengeluaran minimal yang tampak dalam harhga
produk atau jasa yang paling menarik untuk publik. Oleh karena efisiensi
merupakan kata kunci dalam ekonomi modern, para ekonom telah mengembangkan
pelbagai teknik dan kiat. Dengan demikian dari sudut ekonomis, good business
adalah bisnis yang membawa banyak keuntungan.
- Sudut pandang moral
Dalam sudut pandang ini mengejar keuntungan merupakan
hal yang wajar, asalkan tidak tercapai dengan merugikan pihak lain. Maka menghormati
kepentingan dan hak orang lain penting. Jadi, ada batasnya juga dalam
mewujudkan tujuan perusahaan namun hal itu juga harus demi kepentingan bisnis
itu sendiri sehingga bisnis yang etis tidak membawa kerugian bagi bisnis
itu sendiri, terutama dilihat dari jangka panjang. Aspek etis dalam sudut
pandang moral bisa dilihat dari janji yang harus ditepati, kepercayaan,
dan menjaga nama baik. Dengan demikian perilaku baik dalam konteks bisnis
dalam sudut pandang moral adalah perilaku yang sesuai dengan norma-norma moral
karena suatu perbuatan dinilai baik menurut arti terdalam justru kalau memenuhi
standar etis itu.
- Sudut pandang hukum
Cabang penting dalam ilmu hukum modern adalah hukum
dagang atau hukum bisnis sebab hukum merupakan sudut pandang normatif, karena
menetapkan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dari segi
norma, hukum lebih jelas dan pasti karena peraturan hukum dituliskan hitam atas
putih dan ada sanksi tertentu.Tetapi hukum dan etika memiliki kaitan erat
karena etika harus menjiwai hukum. Itu berarti peraturan hukum harus ditentukan
supaya keadaan tidak menjadi kacau, tetapi cara diaturnya tidak berkaitan
dengan etika sehingga peraturan hukum merupakan pengendapan atau kristalisasi
dari keyakinan moral dan serentak juga mengukuhkan keyakinan moral itu.
Disamping itu sudut pandang hukum membutuhkan sudut
pandang moral karena beberapa alasan. Pertama, banyak hal bersifat tidak etis,
sedangkan menurut hukum tidak dilarang. Tidak semuanya yang bersifat imoral
adalah ilegal juga. Alasan kedua yaitu proses terbentuknya undang-undang atau
peraturan-peraturan hukum lainnya memakan waktu lama, sehingga masalah-masalah
baru tidak segera bisa diatur secara hukum. Alasan ketiga ialah bahwa hukum itu
sendiri sering kali bisa disalahgunakan. Perumusan hukum tidak pernah sempurna,
sehingga orang yang beritikad buruk bisa memanfatkan celah-celah dalam hukum
(the loopholes of the law). Alasan keempat bisa terjadi, hukum memang
dirumuskan dengan baik, tetapi karena salah satu alasan sulit untuk
dilaksanakan, misalnya karena sulit dijalankan kontrol yang efektif. Tidak bisa
diharapkan, peraturan hukum yang tidak ditegakan akan ditaati juga. Alasan
kelima untuk perlunya sudut pandang moral disamping sudut pandang hukum adalah
bahwa hukum kerap kali mempergunakan pengertian yang dalam konteks hukum itu
sendiri tidak didenifisikan dengan jelas dan sebenarnya diambil dari konteks
moral, contohnya pengertian bonafide.
Bisnis yang baik berarti juga bisnis yang patuh pada
hukum. Bahkan, pada tarif normatif etika mendahului hukum. Jadi, bisnis berlaku
etis mereka tegaskan jika dan selama tidak melangggar hukum (if it’s legal,
it’s morally okay) tetapi lebih baik “if it’s morally wrong, it’s probably also
illegal’’ seperti yang dikemukakan Boatright.
BAB III
METODOLOGI
PENELITIAN
3.1. Metode
Pengumpulan Data
Pada penulisan ini, informasi yang
didapatkan oleh penulis bersumber dari buku yang berkaitan dengan etika bisnis
agar rumusan dan tujuan penulisan ini dapat terjawab. Data dalam penulisan ini mengunakan
data sekunder. Dimana pengertian Data Sekunder adalah data yang diperoleh atau
dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai
tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro
Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, jurnal, dan lain-lain.
BAB IV
PEMBAHASAN
Salah contoh kasus dalam etika
bisnis adalah menjual bahan pangan asal hewan yang tidak sehat dan tidak aman.
Hampir setiap Ramadan datang kita dihadapkan pada temuan seperti penjualan
daging bangkai ayam, daging sapi "glonggongan" dan beberapa kasus
lainnya. Selain faktor kehalalan tentu bahan pangan asal hewan tersebut
membahayakan kesehatan konsumen. Hal ini jelas merugikan masyarakat selaku
pihak konsumen. Harga yang melonjak tinggi ternyata juga disertai kualitas
pangan yang membahayakan kesehatan konsumen.
Solusi atau tindakan yang diperlukan ialah Ketegasan, itulah yang menjadi kata kunci dalam menghentikan peredaran daging bermasalah. Semestinya, begitu ditemukan penjualan daging bermasalah, maka, semua rantai penjualan barang haram itu harus dikenai sanksi. Tidak harus menunggu mereka melakukannya berulang kali, yang akan semakin merugikan konsumen.
Solusi atau tindakan yang diperlukan ialah Ketegasan, itulah yang menjadi kata kunci dalam menghentikan peredaran daging bermasalah. Semestinya, begitu ditemukan penjualan daging bermasalah, maka, semua rantai penjualan barang haram itu harus dikenai sanksi. Tidak harus menunggu mereka melakukannya berulang kali, yang akan semakin merugikan konsumen.
Ironinya, justru hal inilah yang
belum dilakukan oleh aparat Pemerintah. Selama ini Pemerintah belum bertindak
tegas terhadap para pedagang barang-barang haram itu. Paling-paling hanya
diberi teguran, penyuluhan dan pembinaan. upaya-upaya yang akan dilakukan dalam
menanggulangi penjualan daging sapi glonggongan yang semakin menjamur terutama di pasar
tradisional, dimana dalam hal ini tentunya diperlukan kerjasama dan koordinasi
yang baik antara aparat Kepolisian, dinas perdagangan., Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan, departemen Agama dan MUI. Pemerintah juga harus melakukan
pengawasan secara rutin tidak hanya menjelang Bulan Ramadhan atau hari –hari
besar keagamaan terlebih pemerintah harusnya tidak bertindak pasif dengan
menunggu pengaduan masyarakat.
Selain itu diperlukan kesediaan
semua pihak untuk mencegah agar tidak membanjirnya daging sapi glonggongan
didalam masyarakat. Ironinya, justru hal inilah yang belum dilakukan oleh
aparat Pemerintah. Selama ini Pemerintah belum bertindak tegas terhadap para
pedagang yang menjual daging sapi glonggongan. paling-paling hanya diberi
teguran, penyuluhan dan pembinaan. Padahal, sudah ada Undang-undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pada Pasal 4(c) diungkapkan bila
menjadi hak konsumen untuk mengetahui informasi kualitas produk secara jujur.
Di Pasal 8 dan 9 diulas perbuatan-perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha.
Bahkan di Pasal 62, dijelaskan bila pelaku usaha yang melanggar bisa dikenai
pidana denda hingga 2 milyar rupiah serta sanksi pidana kurungan paling lama 5
tahun. Pemerintah juga bisa mengacu pada Undang-undang No.6 Tahun 1967 tentang
pokok kesehatan. Yang pasti, pada pelaku perdagangan daging bermasalah bisa
dikenakan Pasal-Pasal pidana yang diatur dalam Kitab Hukum Undang-undang Pidana
(KUHP), khususnya dengan Pasal pidana penipuan.
BAB V
KESIMPULAN
DAN SARAN
5.1.
Kesimpulan
Sebagai pelaku usaha dalam kasus ini etika dalam berbisnis
itu sangat penting supaya para wirausaha
mengetahui etika-etika dalam berbisnis. Seperti yang telah dibahas pada
kasus diatas, itu termasuk ke dalam pelanggaran etika bisnis.
Etika diharapkan mampu memberikan
manfaat yang berarti bagi pelaku usaha, sehingga diharapkan etika dapat
mendorong dan mengajak untuk bersikap kritis dan rasional dalam mengambil
keputusan serta dapat dipertanggung jawabkan. Etika di harapkan mampu
mengarahkan pelaku usaha untuk berkembang menjadi masyarakat yang tertib,
teratur, damai dan sejahtera dengan mentaati norma – norma yang berlaku demi
ketertiban dan kesejahteraan sosial. Setiap pelanggaran yang dilakukan baik
sengaja ataupun tidak sengaja harus diselesaikan menurut kode etik yang
berlaku.
5.2 Saran
Dalam kasus ini pemerintah harus
bertindak tegas kepada pedagang-pedagang barang haram. Semestinya, begitu
ditemukan penjualan daging bermasalah, maka, semua rantai penjualan barang
haram itu harus dikenai saksi. Tidak harus menunggu mereka melakukannya
berulang kali yang akan semakin merugikan konsumen.
DAFTAR
PUSTAKA
K.Bertens. 2004. Etika Bisnis. Jakarta : PT Gramedia
Pustaka Utama
Sonny, Keraf. 1993. Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya. Jakarta : Pustaka Filsafat
Jurnal
Ketiga,
ABSTRAK
ETIKA BISNIS
Kata kunci: Etika Bisnis, Etika dalam kegiatan Pemasaran, Prinsip Etika Bisnis
Etika Bisnis merupakan cara untuk melakukan
kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu,
perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat
membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun
hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham,
masyarakat. Masalah yang menjadi kajian penelitian mengenai etika bisnis.
Pembahasannya mengenai etika yang digunakan oleh pelaku bisnis didalam
menjalankan bisnisnya. Dan perusahaan yang diteliti adalah PT Indofood CBP
Sukses Makmur Tbk. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder,
dan metode analisis yang digunakan adalah analisa deskriptif.
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kesuksesan suatu perusahaan dalam menjalankan bisnis tidak hanya dilihat dari produk berkualitas yang dihasilkan, tetapi juga dari layanan yang diberikan dan etika yang dijalankan oleh perusahaan tersebut. Bisnis yang baik harus beretika dan bertanggungjawab sesuai dengan fungsinya, baik secara besar (makro) maupun kecil (mikro). Belakangan ini banyak kasus pelangggaran etika dalam berbisnis, hal ini perlu dibenahi agar tatanan perekonomian Negara semakin membaik.
Untuk mencapai hal tersebut maka dalam menjalankan bisnis, salah satu yang terpenting untuk diperhatikan adalah etika berbisnis. Karena seperti yang kita ketahui, bisnis juga memiliki berbagai norma atau etika yang harus dijalankan oleh pelakunya, baik antara sesama pelaku bisnis maupun terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peranan yang sangat mempengaruhi perusahaan tersebut, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.
Kesuksesan suatu perusahaan dalam menjalankan bisnis tidak hanya dilihat dari produk berkualitas yang dihasilkan, tetapi juga dari layanan yang diberikan dan etika yang dijalankan oleh perusahaan tersebut. Bisnis yang baik harus beretika dan bertanggungjawab sesuai dengan fungsinya, baik secara besar (makro) maupun kecil (mikro). Belakangan ini banyak kasus pelangggaran etika dalam berbisnis, hal ini perlu dibenahi agar tatanan perekonomian Negara semakin membaik.
Untuk mencapai hal tersebut maka dalam menjalankan bisnis, salah satu yang terpenting untuk diperhatikan adalah etika berbisnis. Karena seperti yang kita ketahui, bisnis juga memiliki berbagai norma atau etika yang harus dijalankan oleh pelakunya, baik antara sesama pelaku bisnis maupun terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peranan yang sangat mempengaruhi perusahaan tersebut, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.
1.2 Rumusan
dan Batasan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam pembahasan ini dirumuskan sebagai berikut :
1. Apakah pelaku bisnis yang ada disekitar kita menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya ?
2. Jika tidak, bagaimana bentuk pelanggarannya ?
3. Apa saja faktor penyebabnya ?
4. Bagaimana cara untuk mengatasinya ?
Dalam penulisan ini pembahasannya yaitu mengenai etika yang digunakan oleh pelaku bisnis didalam menjalankan bisnisnya. Dan perusahaan yang diteliti adalah PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder, dan metode analisis yang digunakan adalah analisa deskriptif.
Berdasarkan uraian pada latar belakang, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam pembahasan ini dirumuskan sebagai berikut :
1. Apakah pelaku bisnis yang ada disekitar kita menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya ?
2. Jika tidak, bagaimana bentuk pelanggarannya ?
3. Apa saja faktor penyebabnya ?
4. Bagaimana cara untuk mengatasinya ?
Dalam penulisan ini pembahasannya yaitu mengenai etika yang digunakan oleh pelaku bisnis didalam menjalankan bisnisnya. Dan perusahaan yang diteliti adalah PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder, dan metode analisis yang digunakan adalah analisa deskriptif.
1.3 Tujuan
Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah yang telah dibuat penulis, jurnal ini disusun dengan tujuan sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui apakah pelaku bisnis disekitar kita menggunakan etika dalam berbisnis
2. Untuk mengetahui apa saja bentuk pelanggarannya
3. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab pelanggaran
4. Untuk mengetahui cara untuk mengatasi pelanggaran tersebut
Disamping tujuan diatas jurnal ini disusun juga dengan tujuan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Bisnis yang dibimbing oleh Bapak Bonar Panjaitan.
Berdasarkan rumusan masalah yang telah dibuat penulis, jurnal ini disusun dengan tujuan sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui apakah pelaku bisnis disekitar kita menggunakan etika dalam berbisnis
2. Untuk mengetahui apa saja bentuk pelanggarannya
3. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab pelanggaran
4. Untuk mengetahui cara untuk mengatasi pelanggaran tersebut
Disamping tujuan diatas jurnal ini disusun juga dengan tujuan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Bisnis yang dibimbing oleh Bapak Bonar Panjaitan.
1.4 Manfaat
Penelitian
Adapun manfaat yang hendak dicapai berkaitan dengan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Bagi Penulis
Diharapkan penelitian ini berguna untuk menambah wawasan dan pemahaman tentang pentingnya etika dalam menjalankan sebuah bisnis.
2. Bagi Peneliti Lain
Hasil penelitian ini dapat digunakan untuk menambah pengetahuan dalam bilang kewirausahaan khususnya tentang pelanggaran etika dalam bisnis, sehingga dapat menjadi bahan acuan bagi siapa saja untuk kedepannya dalam memulai sebuah bisnis.
Adapun manfaat yang hendak dicapai berkaitan dengan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Bagi Penulis
Diharapkan penelitian ini berguna untuk menambah wawasan dan pemahaman tentang pentingnya etika dalam menjalankan sebuah bisnis.
2. Bagi Peneliti Lain
Hasil penelitian ini dapat digunakan untuk menambah pengetahuan dalam bilang kewirausahaan khususnya tentang pelanggaran etika dalam bisnis, sehingga dapat menjadi bahan acuan bagi siapa saja untuk kedepannya dalam memulai sebuah bisnis.
BAB II
LANDASAN TEORI
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Etika Bisnis
Etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” berarti adat istiadat atau kebiasaan. Hal ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lainnya.
Suatu etika membutuhkan evaluasi kritis atas seluruh situasi yang terkait. Dibutuhkan semua informasi sebanyak-banyaknya dan selengkap mugkin (komprehensif) baik yang menyangkut nilai dan norma moral, maupun informasi empiris tentang situasi yang belum terjadi atau telah terjadi untuk memungkinkan seseorang bisa mengambil keputusan yang tepat, baik tentang tindakan yang akan maupun yang telah dilakukan oleh pihak tertentu.
Adapun menurut Business & Society – Ethics and Stakeholder Management Business Stakeholder (Caroll & Buchholtz, 2000) adalah :
Ethics is the sicipline that deals with what is good and bad and with moral duty and obligation. Ethics can also be regarded as a set of moral principles or values. Morality is a doctrine or system of moral conduct. Moral conduct refers to that which relates to principles of right and wrong in behavior. Business ethics, therefore, is concerned with good and bad or right or wrong behavior that takes place within a business context. Concept of right and wrong are increasingly being interpreted today to include the more difficult and subtle questions of fairness, justice and equity.
Etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” berarti adat istiadat atau kebiasaan. Hal ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lainnya.
Suatu etika membutuhkan evaluasi kritis atas seluruh situasi yang terkait. Dibutuhkan semua informasi sebanyak-banyaknya dan selengkap mugkin (komprehensif) baik yang menyangkut nilai dan norma moral, maupun informasi empiris tentang situasi yang belum terjadi atau telah terjadi untuk memungkinkan seseorang bisa mengambil keputusan yang tepat, baik tentang tindakan yang akan maupun yang telah dilakukan oleh pihak tertentu.
Adapun menurut Business & Society – Ethics and Stakeholder Management Business Stakeholder (Caroll & Buchholtz, 2000) adalah :
Ethics is the sicipline that deals with what is good and bad and with moral duty and obligation. Ethics can also be regarded as a set of moral principles or values. Morality is a doctrine or system of moral conduct. Moral conduct refers to that which relates to principles of right and wrong in behavior. Business ethics, therefore, is concerned with good and bad or right or wrong behavior that takes place within a business context. Concept of right and wrong are increasingly being interpreted today to include the more difficult and subtle questions of fairness, justice and equity.
2.2
Teori-teori Etika
Pada dasarnya teori etika ini terbagi atas dua macam, yaitu :
1. Teori Dentologi berasal dari bahasa yunani, “Deon” berarti kewajiban. Etika Deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibatnya atau tujuan baik dari tindakan yang dilakukan sendiri.
2. Teori Teologi, yaitu etika yang mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibatnya yang ditimbulkan atas tindakan yang dilakukan. Suatu tindakan dinilai baik, jika bertujuan mencapai sesuatu yang baik atau akibat yang ditimbulkannya baik dan bermanfaat.
Pada dasarnya teori etika ini terbagi atas dua macam, yaitu :
1. Teori Dentologi berasal dari bahasa yunani, “Deon” berarti kewajiban. Etika Deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibatnya atau tujuan baik dari tindakan yang dilakukan sendiri.
2. Teori Teologi, yaitu etika yang mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibatnya yang ditimbulkan atas tindakan yang dilakukan. Suatu tindakan dinilai baik, jika bertujuan mencapai sesuatu yang baik atau akibat yang ditimbulkannya baik dan bermanfaat.
2.3 Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Secara umum, prinsip-prinsip yang dipakai dalam bisnis tidak akan pernah lepas dari kehidupan keseharian kita. Namun prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis sesungguhnya adalah implementasi dari prinsip etika pada umumnya. Menurut Sony Keraf (1998) prinsip-prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Otonomi
Orang bisnis yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis. la akan sadar dengan tidak begitu saja mengikuti saja norma dan nilai moral yang ada, namun juga melakukan sesuatu karena tahu dan sadar bahwa hal itu baik, karena semuanya sudah dipikirkan dan dipertimbangkan secara masak-masak. Dalam kaitan ini salah satu contohnya perusahaan memiliki kewajiban terhadap para pelanggan, diantaranya adalah:
a) Memberikan produk dan jasa dengan kualitas yang terbaik dan sesuai dengan tuntutan mereka;
b) Memperlakukan pelanggan secara adil dalam semua transaksi, termasuk pelayanan yang tinggi dan memperbaiki ketidakpuasan mereka;
c) Membuat setiap usaha menjamin mengenai kesehatan dan keselamatan pelanggan, demikian juga kualitas Iingkungan mereka, akan dijaga kelangsungannyadan ditingkatkan terhadap produk dan jasa perusahaan;
d) Perusahaan harus menghormati martabat manusia dalam menawarkan, memasarkan dan mengiklankan produk.
2. Prinsip Kejujuran
Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik berupa kepercayaan komersial, material, maupun moril. Kejujuran menuntut adanya keterbukaan dan kebenaran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang berkaitan dengan kejujuran:
a) Kejujuran relevan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Pelaku bisnis disini secara a priori saling percaya satu sama lain, bahwa masing-masing pihak jujur melaksanakan janjinya. Karena jika salah satu pihak melanggar, maka tidak mungkin lagi pihak yang dicuranginya mau bekerjasama lagi, dan pihak pengusaha lainnya akan tahu dan tentunya malas berbisnis dengan pihak yang bertindak curang tersebut.
b) Kejujuran relevan dengan penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga yang baik. Kepercayaan konsumen adalah prinsip pokok dalam berbisnis. Karena jika ada konsumen yang merasa tertipu, tentunya hal tersebut akan rnenyebar yang menyebabkan konsumen tersebut beralih ke produk lain.
c) Kejujuran relevan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan yaitu antara pemberi kerja dan pekerja, dan berkait dengan kepercayaan. Perusahaan akan hancur jika kejujuran karyawan ataupun atasannya tidak terjaga.
3. Prinsip Keadilan
Prinsip ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu teori mengenai keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles adalah:
a) Keadilan legal. Ini menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Semua pihak dijamin untuk mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara khusus dalam bidang bisnis, keadilan legal menuntut agar Negara bersikap netral dalam memperlakukan semua pelaku ekonomi.
b) Keadilan komunitatif. Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan yang lain. Dalam bisnis keadilan ini berlaku sebagai kejadian tukar, yaitu menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
c) Keadilan distributif. Atau disebut juga keadilan ekonomi, yaitu distribusi ekonomi yang merata atau dianggap adil bagi semua warga negara. Dalam dunia bisnis keadilan ini berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
4. Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun-tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.
5. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menyarankan dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan tetap menjaga nama baiknya dan nama baik perusahaan.
Dari kelima prinsip yang tentulah dipaparkan di atas, menurut Adam Smith, prinsip keadilanlah yang merupakan prinsip yang paling penting dalam berbisnis. Karena menurut Adam Smith, dalam prinsip keadilan khususnya keadilan komutatif berupa no harm, bahwa sampai tingkat tertentu, prinsip ini telah mengandung semua prinsip etika bisnis lainnya.
2.4 Etika
Dalam Kegiatan Pemasaran
Pada dasarnya kegiatan pemasaran merupakan fungsi utama dalam menentukan bisnis perusahaan. Tenaga pemasaran merupakan sarana penghubung utama perusahaan dengan konsumen atau merupakan ujung tombak bisnis perusahaan.
Dalam persaingan pemasaran yang begitu ketat, kadang kita menemukan perusahaan yang melakukan pemasaran tanpa memperhatikan etika. Hal ini mungkin secara jangka pendek untung, namun jika untuk jangka panjang akan rugi. Karena masyarakat akan meninggalkan perusahaan yang melakukan kegiatan yang tidak etis tersebut.
Ada 3 faktor yang dapat mempengaruhi seorang manajer pemasaran untuk melakukan tindakan tidak etis, yaitu :
1. Manajer sebagai pribadi manusia, ada rasa untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, untuk menangkalnya dibutuhkan pendidikan agama dan moral yang baik.
2. Kepentingan korporasi, adanya tekanan manajemen yang membuat seorang manajer dipaksa dengan kondisi tertentu biasanya dengan target yang sulit dicapai sehingga melakukan apa pun untuk mencapainya.
3. Lingkungan, yang ada disekitarnya yang langsung maupun tidak langsung membentuk perilaku manajer pemasaran itu.
Pada dasarnya kegiatan pemasaran merupakan fungsi utama dalam menentukan bisnis perusahaan. Tenaga pemasaran merupakan sarana penghubung utama perusahaan dengan konsumen atau merupakan ujung tombak bisnis perusahaan.
Dalam persaingan pemasaran yang begitu ketat, kadang kita menemukan perusahaan yang melakukan pemasaran tanpa memperhatikan etika. Hal ini mungkin secara jangka pendek untung, namun jika untuk jangka panjang akan rugi. Karena masyarakat akan meninggalkan perusahaan yang melakukan kegiatan yang tidak etis tersebut.
Ada 3 faktor yang dapat mempengaruhi seorang manajer pemasaran untuk melakukan tindakan tidak etis, yaitu :
1. Manajer sebagai pribadi manusia, ada rasa untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, untuk menangkalnya dibutuhkan pendidikan agama dan moral yang baik.
2. Kepentingan korporasi, adanya tekanan manajemen yang membuat seorang manajer dipaksa dengan kondisi tertentu biasanya dengan target yang sulit dicapai sehingga melakukan apa pun untuk mencapainya.
3. Lingkungan, yang ada disekitarnya yang langsung maupun tidak langsung membentuk perilaku manajer pemasaran itu.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Objek
Penelitian
Objek penelitian ini adalah penarikan Indomie di Taiwan.
Objek penelitian ini adalah penarikan Indomie di Taiwan.
3.2
Data/Variabel yang Digunakan
Data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder merupakan teknik pengumpulan data dan informasi yang di peroleh dengan menggunakan informasi yang berhubungan dengan masalah penelitian.
Variabel yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah etika bisnis yang dilakukan oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk di Taiwan.
Data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder merupakan teknik pengumpulan data dan informasi yang di peroleh dengan menggunakan informasi yang berhubungan dengan masalah penelitian.
Variabel yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah etika bisnis yang dilakukan oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk di Taiwan.
3.3 Metode
Pengumpulan Data
1. Studi Pustaka (library research)
Metode pengumpulan data dengan membaca buku dan catatan lain yang relevan dan berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam jurnal ilmiah.
1. Studi Pustaka (library research)
Metode pengumpulan data dengan membaca buku dan catatan lain yang relevan dan berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam jurnal ilmiah.
2. Observasi
Untuk mendapatkan data dan informasi tersebut penulis menggunakan data sekunder berupa artikel berita yang terdapat di beberapa portal berita.
Untuk mendapatkan data dan informasi tersebut penulis menggunakan data sekunder berupa artikel berita yang terdapat di beberapa portal berita.
BAB IV
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
4.1 Profile
Objek Penelitian
PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. merupakan produsen berbagai jenis makanan dan minuman yang bermarkas di Jakarta, Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 14 Agustus 1990 oleh Sudono Salim dengan nama PT. Panganjaya Intikusuma yang pada tanggal 5 Februari 1994 menjadi Indofood Sukses Makmur. Perusahaan ini mengekspor bahan makanannya hingga Australia, Asia, dan Eropa.
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. memiliki orientasi pasar, dimana produksi yang dilakukan oleh perusahaan disesuaikan dengan permintaan pasar. Perusahaan selalu berusaha memenuhi kebutuhan konsumen, baik dalam kuantitas maupun kualitas produk. Oleh karena itu, perusahaan selalu mengembangkan inovasi guna memenuhi kepuasan pelanggan, khususnya selera konsumen.
Visi dan misi yang ditunjukan oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. adalah realistik, spesifik, dan meyakinkan yang merupakan penggambaran citra, nilai, arah dan tujuan untuk masa depan perusahaan.
PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. merupakan produsen berbagai jenis makanan dan minuman yang bermarkas di Jakarta, Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 14 Agustus 1990 oleh Sudono Salim dengan nama PT. Panganjaya Intikusuma yang pada tanggal 5 Februari 1994 menjadi Indofood Sukses Makmur. Perusahaan ini mengekspor bahan makanannya hingga Australia, Asia, dan Eropa.
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. memiliki orientasi pasar, dimana produksi yang dilakukan oleh perusahaan disesuaikan dengan permintaan pasar. Perusahaan selalu berusaha memenuhi kebutuhan konsumen, baik dalam kuantitas maupun kualitas produk. Oleh karena itu, perusahaan selalu mengembangkan inovasi guna memenuhi kepuasan pelanggan, khususnya selera konsumen.
Visi dan misi yang ditunjukan oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. adalah realistik, spesifik, dan meyakinkan yang merupakan penggambaran citra, nilai, arah dan tujuan untuk masa depan perusahaan.
4.2
Analisis/Pembahasan
4.2.1 Artikel Tentang Permasalahan Mie Instan Indofood di Taiwan
Inilah potret kekisruhan mi instan Indofood di Taiwan – Kontan.co.id, Senin 10 Oktober 2010 18:29 WIB, Jakarta. Departemen Kesehatan Taiwan menyatakan produk mi instan Indonesia mengandung zat pengawet E218 (Methyl P-Hydroxybenzoate) yang seharusnya digunakan untuk bahan kosmetik dan kecantikan. Kandungan ini ditemui dalam mi instan yang diproduksi oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP).
“Produk yang kami ekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. Jadi kami meyakini bahwa produk yang dimaksud bukan produk mie instan ICBP yang ditujukan untuk pasar Taiwan,” jelas Direktur ICBP Taufik Wiraatmadja dalam siaran persnya, Senin (11/10).
Atas kasus ini, Komisi VI DPR RI pun meminta klarifikasi dari Kementerian Perdagangan (Kemdag). “Kami meminta klarifikasi dari atase perdagangan menganai pelarangan masuk mie instan ke Taiwan,” kata Mirati Dewaningsih dari Fraksi PKB saat melakukan rapat kerja dengan Kemdag; yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Ardiansyah Parman didamping oleh seluruh atase perdagangan dan kepala Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) dari seluruh negara, hari ini.
Bambang Mulyatno, Kepala Bidang Perdagangan, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei disela-sela rapat kerja di komisi VI DRP RI di Jakarta, hari ini menguraikan kisruhnya mi instan Indonesia di Taiwan. Menurutnya, temuan pemerintah Taiwan ini mengindikasikan adanya persaingan pasar mi instan di negara itu. Pasalnya, mi instan dari Indonesia mengalami kenaikan ekspor karena jumlah konsumsinya yang meningkat.
Bayangkan konsumennya saja dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bisa mencapai 150.000 orang, belum termasuk orang-orang yang ada disekitarnya, kata Bambang.
4.2.1 Artikel Tentang Permasalahan Mie Instan Indofood di Taiwan
Inilah potret kekisruhan mi instan Indofood di Taiwan – Kontan.co.id, Senin 10 Oktober 2010 18:29 WIB, Jakarta. Departemen Kesehatan Taiwan menyatakan produk mi instan Indonesia mengandung zat pengawet E218 (Methyl P-Hydroxybenzoate) yang seharusnya digunakan untuk bahan kosmetik dan kecantikan. Kandungan ini ditemui dalam mi instan yang diproduksi oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP).
“Produk yang kami ekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. Jadi kami meyakini bahwa produk yang dimaksud bukan produk mie instan ICBP yang ditujukan untuk pasar Taiwan,” jelas Direktur ICBP Taufik Wiraatmadja dalam siaran persnya, Senin (11/10).
Atas kasus ini, Komisi VI DPR RI pun meminta klarifikasi dari Kementerian Perdagangan (Kemdag). “Kami meminta klarifikasi dari atase perdagangan menganai pelarangan masuk mie instan ke Taiwan,” kata Mirati Dewaningsih dari Fraksi PKB saat melakukan rapat kerja dengan Kemdag; yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Ardiansyah Parman didamping oleh seluruh atase perdagangan dan kepala Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) dari seluruh negara, hari ini.
Bambang Mulyatno, Kepala Bidang Perdagangan, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei disela-sela rapat kerja di komisi VI DRP RI di Jakarta, hari ini menguraikan kisruhnya mi instan Indonesia di Taiwan. Menurutnya, temuan pemerintah Taiwan ini mengindikasikan adanya persaingan pasar mi instan di negara itu. Pasalnya, mi instan dari Indonesia mengalami kenaikan ekspor karena jumlah konsumsinya yang meningkat.
Bayangkan konsumennya saja dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bisa mencapai 150.000 orang, belum termasuk orang-orang yang ada disekitarnya, kata Bambang.
4.2.2
Artikel Pelanggaran Dalam Etika Pemasaran dan Produksi Indomie di Taiwan
TEMPOInteraktif, Taiwan – Dua jaringan supermarket terbesar di Taiwan berhenti menjual produk mi instan merek Indomie setelah pemerintah Taiwan menemukan bahan pengawet yang dilarang di produk asal Indonesia.
Pusat Keamanan Makanan Taiwan telah menguji mi tersebut dan bakal menanyakannya terhadap insiden tersebut ke para importir dan distributor. Importir dari Hong Kong mengatakan mi-mi tersebut diperkirakan dibawa ke Thailand secara ilegal.
Beberapa warga Taiwan mengatakan mereka akan membeli mi merek lain. Sementara, para tenaga kerja Indonesia di Taiwan mengaku akan tetap memakan Indomie karena harganya enak dan murah.
Pemerintah Taiwan mengumumkan menarik mi instan Indomie, Jumat. Penarikan itu dilakukan setelah dua bahan pengawet terlarang, methyl p-hydroxybenzoate dan benzoic acid, ditemukan di dalam Indomie. Bahan pengawet tersebut hanya dibolehkan untuk kosmetik.
Bahan pengawet tersebut dilarang digunakan di makanan-makanan di Taiwan, Kanada, dan Eropa. Jika bahan pengawet tersebut dikonsumsi, bisa menyebabkan orang muntah. Bahkan, kalau bahan pengawet tersebut dimakan untuk jangka waktu yang cukup lama atau dalam jumlah yang banyak, itu bisa menyebabkan metabolic acidosis, sebuah kondisi akibat terlalu banyak mengkonsumsi asam.
Jaringan toko ParknShop dan Wellcome menarik semua produk Indomie dari supermarket-supermarket milik mereka. Importir Indomie di Taiwan, Fok Hing (HK) Trading, mengatakan mi produk Indomie sudah memenuhi standar keamanan makanan di Hong Kong maupun Badan Kesehatan Dunia (WHO). Fok Hing (HK) Trading mengutip penilaian kualitas Indomie pada Juni yang menyatakan tidak menemukan kandungan pengawet terlarang di Indomie. “Mi Indomie aman dimakan dan mereka masuk ke Hong Kong melalui salurang impor resmi,” tulis Fok Hing (HK) Trading. “Produk yang mengandung racun dan ditemukan di Taiwan diduga diimpor secara ilegal.”
Sementara itu, produsen Indomie di Indonesia, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), mengatakan produk-produk mereka sudah memenuhi standar internasional.)
“ICBP menegaskan bahwa produk-produknya telah sesuai dengan petunjuk global yang dibuat CODEX Alimentarius Commission, badan standar makanan internasional. Kami sedang mengkaji situasi di Taiwan terkait beberapa laporan tersebut dan akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi konsumen kami di negara itu dan negara lainnya,” ujar Direktur ICBP Taufik Wiraatmadja dalam siaran pers di situs Indofood, Senin (11/10).
TEMPOInteraktif, Taiwan – Dua jaringan supermarket terbesar di Taiwan berhenti menjual produk mi instan merek Indomie setelah pemerintah Taiwan menemukan bahan pengawet yang dilarang di produk asal Indonesia.
Pusat Keamanan Makanan Taiwan telah menguji mi tersebut dan bakal menanyakannya terhadap insiden tersebut ke para importir dan distributor. Importir dari Hong Kong mengatakan mi-mi tersebut diperkirakan dibawa ke Thailand secara ilegal.
Beberapa warga Taiwan mengatakan mereka akan membeli mi merek lain. Sementara, para tenaga kerja Indonesia di Taiwan mengaku akan tetap memakan Indomie karena harganya enak dan murah.
Pemerintah Taiwan mengumumkan menarik mi instan Indomie, Jumat. Penarikan itu dilakukan setelah dua bahan pengawet terlarang, methyl p-hydroxybenzoate dan benzoic acid, ditemukan di dalam Indomie. Bahan pengawet tersebut hanya dibolehkan untuk kosmetik.
Bahan pengawet tersebut dilarang digunakan di makanan-makanan di Taiwan, Kanada, dan Eropa. Jika bahan pengawet tersebut dikonsumsi, bisa menyebabkan orang muntah. Bahkan, kalau bahan pengawet tersebut dimakan untuk jangka waktu yang cukup lama atau dalam jumlah yang banyak, itu bisa menyebabkan metabolic acidosis, sebuah kondisi akibat terlalu banyak mengkonsumsi asam.
Jaringan toko ParknShop dan Wellcome menarik semua produk Indomie dari supermarket-supermarket milik mereka. Importir Indomie di Taiwan, Fok Hing (HK) Trading, mengatakan mi produk Indomie sudah memenuhi standar keamanan makanan di Hong Kong maupun Badan Kesehatan Dunia (WHO). Fok Hing (HK) Trading mengutip penilaian kualitas Indomie pada Juni yang menyatakan tidak menemukan kandungan pengawet terlarang di Indomie. “Mi Indomie aman dimakan dan mereka masuk ke Hong Kong melalui salurang impor resmi,” tulis Fok Hing (HK) Trading. “Produk yang mengandung racun dan ditemukan di Taiwan diduga diimpor secara ilegal.”
Sementara itu, produsen Indomie di Indonesia, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), mengatakan produk-produk mereka sudah memenuhi standar internasional.)
“ICBP menegaskan bahwa produk-produknya telah sesuai dengan petunjuk global yang dibuat CODEX Alimentarius Commission, badan standar makanan internasional. Kami sedang mengkaji situasi di Taiwan terkait beberapa laporan tersebut dan akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi konsumen kami di negara itu dan negara lainnya,” ujar Direktur ICBP Taufik Wiraatmadja dalam siaran pers di situs Indofood, Senin (11/10).
4.3 Hasil
Penelitian
Berdasarkan uraian artikel berita diatas, ditemukan beberapa pelanggaran etika bisnis yang dilakukan PT Indofood, diantaranya :
1. Kandungan zat yang terlarang di negara tersebut sebagai penyebab produk ini ditarik dari peredarannya, Diperkirakan bahwa kandungan dalam produk mie instan tersebut memiliki zat bahan kosmetik, yaitu methyl p-hydroxybenzoate dan benzoic acid.
2. Diperkirakan juga bahwa produk yang masuk ke Taiwan adalah produk ilegal, dan bukan milik PT. Indofood. Akan tetapi masih menjadi tanggung jawab PT. Indofood untuk mengklarifikasi zat yang ada dalam produk Indomie mereka.
Kasus diatas menerangkan adanya perbedaan standar mutu yang digunakan produsen indomie dengan pemerintahan Thailand yang masing-masing berbeda ketentuan batas aman dan tidak aman suatu zat digunakan dalam pengawet,dalm hal ini Indonesia memakai standart BPOM dan CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional.
Seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 722/MENKES/PER/IX/88 tentang bahan tambahan makanan menteri kesehatan Republik Indonesia yang berisi :
a) Bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 235/Menkes/Per/VI/79 tentang Bahan Tambahan Makanan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 237/Menkes/Per/VI/79 tentang Perubahan Wajib Daftar Makanan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 238/Menkes/SJ/VI/79 tentang Keharusan Menyertakan Sertifikat Analisa Pada Setiap Impor Bahan Tambahan Makanan.
b) Bahwa setiap orang yang memproduksi makanan untuk diedarkan menggunakan bahan apapun yang dinyatakan terlarang sebagai bahan tambahan pangan.
Sedangkan Taiwan menggunakan standar yang berbeda yang melarang zat mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan. Hal ini yang dijadikan pokok masalah penarikan indomie oleh karana itu akan dilakukan penyelidikan dan investigasi yg lebih lanjut.
Pada Pasal 4 ( C )UU PK adalah menyinggung tentang hak konsumen (konsumen di Taiwan) Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan /atau jasa.
Berdasarkan uraian artikel berita diatas, ditemukan beberapa pelanggaran etika bisnis yang dilakukan PT Indofood, diantaranya :
1. Kandungan zat yang terlarang di negara tersebut sebagai penyebab produk ini ditarik dari peredarannya, Diperkirakan bahwa kandungan dalam produk mie instan tersebut memiliki zat bahan kosmetik, yaitu methyl p-hydroxybenzoate dan benzoic acid.
2. Diperkirakan juga bahwa produk yang masuk ke Taiwan adalah produk ilegal, dan bukan milik PT. Indofood. Akan tetapi masih menjadi tanggung jawab PT. Indofood untuk mengklarifikasi zat yang ada dalam produk Indomie mereka.
Kasus diatas menerangkan adanya perbedaan standar mutu yang digunakan produsen indomie dengan pemerintahan Thailand yang masing-masing berbeda ketentuan batas aman dan tidak aman suatu zat digunakan dalam pengawet,dalm hal ini Indonesia memakai standart BPOM dan CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional.
Seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 722/MENKES/PER/IX/88 tentang bahan tambahan makanan menteri kesehatan Republik Indonesia yang berisi :
a) Bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 235/Menkes/Per/VI/79 tentang Bahan Tambahan Makanan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 237/Menkes/Per/VI/79 tentang Perubahan Wajib Daftar Makanan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 238/Menkes/SJ/VI/79 tentang Keharusan Menyertakan Sertifikat Analisa Pada Setiap Impor Bahan Tambahan Makanan.
b) Bahwa setiap orang yang memproduksi makanan untuk diedarkan menggunakan bahan apapun yang dinyatakan terlarang sebagai bahan tambahan pangan.
Sedangkan Taiwan menggunakan standar yang berbeda yang melarang zat mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan. Hal ini yang dijadikan pokok masalah penarikan indomie oleh karana itu akan dilakukan penyelidikan dan investigasi yg lebih lanjut.
Pada Pasal 4 ( C )UU PK adalah menyinggung tentang hak konsumen (konsumen di Taiwan) Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan /atau jasa.
BAB V
PENUTUP
PENUTUP
5.1
Kesimpulan
Dari penulisan ini dapat kita simpulkan bahwa Pelanggaran etika bisnis dapat melemahkan daya saing hasil industri di pasar internasional. Etika bisnis perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, dimana diperlukan suatu landasan yang kokoh untuk mencapai itu semua.
Seperti pada kasus PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (produk mie instan) masalah yang terjadi dikarenakan kurangnya pengetahuan dan informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk tersebut. PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka dan juga masalah mengenai illegal nya produk tersebut.
Dari penulisan ini dapat kita simpulkan bahwa Pelanggaran etika bisnis dapat melemahkan daya saing hasil industri di pasar internasional. Etika bisnis perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, dimana diperlukan suatu landasan yang kokoh untuk mencapai itu semua.
Seperti pada kasus PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (produk mie instan) masalah yang terjadi dikarenakan kurangnya pengetahuan dan informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk tersebut. PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka dan juga masalah mengenai illegal nya produk tersebut.
5.2 Saran
Seharusnya PT. Indofood lebih jeli dalam menggunakan zat-zat kandungan yang ada di dalam produk mereka. Seperti halnya produk Indomie, memang disukai oleh masyarakat Indonesia di luar negeri dengan harga murah dan rasa yang enak. Akan tetapi ketika menggunakan kandungan yang membahayakan, itulah yang melanggar etika produksi. Untuk prediksi bahwa produk di Taiwan itu adalah ilegal, PT. Indofood harus lebih jeli dalam pengawasan produk-produk mereka yang telah di distribusi. Jangan sampai ketika sudah di distribusi ke negara lain, di negara lain itu diolah kembali dengan kandungan berbahaya untuk dikonsumsi.
Seharusnya PT. Indofood lebih jeli dalam menggunakan zat-zat kandungan yang ada di dalam produk mereka. Seperti halnya produk Indomie, memang disukai oleh masyarakat Indonesia di luar negeri dengan harga murah dan rasa yang enak. Akan tetapi ketika menggunakan kandungan yang membahayakan, itulah yang melanggar etika produksi. Untuk prediksi bahwa produk di Taiwan itu adalah ilegal, PT. Indofood harus lebih jeli dalam pengawasan produk-produk mereka yang telah di distribusi. Jangan sampai ketika sudah di distribusi ke negara lain, di negara lain itu diolah kembali dengan kandungan berbahaya untuk dikonsumsi.
DAFTAR PUSTAKA
Arijanto, Agus. 2011. Etika Bisnis Bagi Pelaku
Bisnis: Cara Cerdas dalam Memahami Konsep dan Faktor-faktor Etika Bisnis dengan
Beberapa Contoh Praktis. Jakarta: Grafindo.
Bartono, P.H., SE. 2005. Today Business Ethics, Jakarta: Elex Media Komputindo.
Beekun, Rafik Issa. 1997. Islamic Business Ethics. Herndon, VA: International Institute of Islami Thought
Bennet, Johm C. 1997. “Principles and The Context, Can Ethical Principles Guide Action?” Dalam Bennet, John C. et al. Storm over Ethics. United Churches Press, The Bethany Press: Cambridge.
H. Triyo Rachmadi, S.Kep. (2013, 08 Oktober). Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP). Kebumenkab.go.id [Online]. Tersedia: http://www.kebumenkab.go.id/index.php/public/article/detail/44
Kustin Ayuwuragil D. Tanpa Tahun. Biografi Indofood CBP Sukses Makmur. Profil.merdeka.com [Online]. Tersedia: http://profil.merdeka.com/indonesia/i/indofood-cbp-sukses-makmur/
Suhendra. (2010, 11 Oktober). Laris Manis di Taiwan, Kasus Indomie ‘Berbahaya’ Berindikasi Perang Dagang. Finance detik.com [Online]. Tersedia: http://finance.detik.com/read/2010/10/11/141628/1461188/4/laris-manis-di-taiwan-kasus-indomie-berbahaya-berindikasi-perang-dagang
Wikipedia. (2014, 29 Juli). Indofood Sukses Makmur. Dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Indofood_Sukses_Makmur
Bartono, P.H., SE. 2005. Today Business Ethics, Jakarta: Elex Media Komputindo.
Beekun, Rafik Issa. 1997. Islamic Business Ethics. Herndon, VA: International Institute of Islami Thought
Bennet, Johm C. 1997. “Principles and The Context, Can Ethical Principles Guide Action?” Dalam Bennet, John C. et al. Storm over Ethics. United Churches Press, The Bethany Press: Cambridge.
H. Triyo Rachmadi, S.Kep. (2013, 08 Oktober). Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP). Kebumenkab.go.id [Online]. Tersedia: http://www.kebumenkab.go.id/index.php/public/article/detail/44
Kustin Ayuwuragil D. Tanpa Tahun. Biografi Indofood CBP Sukses Makmur. Profil.merdeka.com [Online]. Tersedia: http://profil.merdeka.com/indonesia/i/indofood-cbp-sukses-makmur/
Suhendra. (2010, 11 Oktober). Laris Manis di Taiwan, Kasus Indomie ‘Berbahaya’ Berindikasi Perang Dagang. Finance detik.com [Online]. Tersedia: http://finance.detik.com/read/2010/10/11/141628/1461188/4/laris-manis-di-taiwan-kasus-indomie-berbahaya-berindikasi-perang-dagang
Wikipedia. (2014, 29 Juli). Indofood Sukses Makmur. Dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Indofood_Sukses_Makmur
ANALISIS DARI TIGA
JURNAL DI ATAS :
1.
Banyaknya pelaku bisnis atau perusahaan yang terlalu
berambisi untuk mendapat keuntungan besar menyebabkan banyak masyarakat atau
konsumen harus menderita kerugian. Lemahnya kedudukan konsumen yang tidak
mengetahui secara pasti tentang karakteristik dan kualitas barang yang
dibelinya atau jasa yang digunakannya adalah salah satu faktor penyebab
terjadinya pelanggaran etika bisnis. Kelemahan ini sering digunakan oleh pelaku
bisnis yang tidak bertanggung jawab untuk menjual jasa dengan cara memberikan
diskon dan sebagainya. Rendahnya pengetahuan yang dimiliki masyarakat
mengakibatkan sangat mudahnya masyarakat dipengaruhi oleh orang yang hendak
mencari keuntungan dengan segala cara
2. Sebagai
pelaku usaha dalam kasus ini etika dalam
berbisnis itu sangat penting supaya para wirausaha mengetahui etika-etika dalam berbisnis.
Seperti yang telah dibahas pada kasus diatas, itu termasuk ke dalam pelanggaran
etika bisnis. Etika diharapkan mampu memberikan manfaat yang berarti bagi
pelaku usaha, sehingga diharapkan etika dapat mendorong dan mengajak untuk
bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan serta dapat
dipertanggung jawabkan. Etika di harapkan mampu mengarahkan pelaku usaha untuk
berkembang menjadi masyarakat yang tertib, teratur, damai dan sejahtera dengan
mentaati norma – norma yang berlaku demi ketertiban dan kesejahteraan sosial.
Setiap pelanggaran yang dilakukan baik sengaja ataupun tidak sengaja harus
diselesaikan menurut kode etik yang berlaku.
3. Dari
penulisan ini dapat kita simpulkan bahwa Pelanggaran etika bisnis dapat
melemahkan daya saing hasil industri di pasar internasional. Etika bisnis
perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan
yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan
menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, dimana diperlukan suatu
landasan yang kokoh untuk mencapai itu semua. Seperti pada kasus PT Indofood
CBP Sukses Makmur Tbk (produk mie instan) masalah yang terjadi dikarenakan
kurangnya pengetahuan dan informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang
terkandung dalam produk tersebut. PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk sudah
melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya
pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk
mereka dan juga masalah mengenai illegal nya produk tersebut.
kak, copas ya buat tugas
BalasHapuskak, ijin copast pastinya....buat referensi tugas....
BalasHapusterima kasih,
Kak bentuk pdf nya ada kah?
BalasHapuskak, izin copas yaa buat tugas
BalasHapus